TUGAS ILMU BUDAYA DASAR
MANUSIA DAN KEADILAN
Nama
|
Kelas
|
NPM
|
M. Arby Septiana
|
1IA23
|
57415837
|
Universitas Gunadarma Kampus J
Jl. KH Noer Ali, Kalimalang, Bekasi (eks Duta Plaza)
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebagai
mana kita ketahui bahwa di Negara kita masih terdapat disana sini ketidak
adilan, baik ditataran pemerintahan, masyarakat dan disekitar kita, Ini terjadi
baik karena kesengajaan atau tidak sengaja ini menunjukkan rendahnya kesadaran
manusia akan keadilan atau berbuat adil terhadap sesama manusia atau dengan
sesama makhluk Hidup. Seandainya di negara kita terjadi pemerataan keadilan
maka saya yakin tidak tidak akan terjadi perotes yang disertai kekerasan,
kemiskinan yang bekepanjangan, peranpokan, kelaparan, gizi buruk dll.
Mengapa
hal diatas terjadi karena konsep keadilan yang tidak diterapkan secara benar,
atau bisa kita katakan keadilan hanya milik orang kaya dan penguasa. Di zaman
sekarang keadilan dapat ditukar dengan uang dan keadilan dapat dibeli oleh
orang kaya. Dari latar diatas penulis
akan mencoba untuk memberikan sebuah konsep keadilan sehingga diharapkan
nantinya dapat meminimalisi ketidak adilan yang terjadi di indonesia
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
landasan diatas dapat kami rumuskan permasalahan yang akan kita bahas sebagai
berikut:
1.
Apa itu arti keadilan dan macam-macamnya ?
2.
Apa itu arti dari kecurangan dan faktor apa yang menimbulkan kecurangan itu ?
3.
Apa arti Kejujuran dan Pemulihan nama baik?
4.
Apa itu pembalasan ?
Itulah
keempat permasalahan yang akan kita bahas satu persatu dalam bab berikutnya.
C.
Tujuan
Tujuan
dari penyususan makalah ini adalah sebagai bahan untuk mempelajari materi dalam
mata kuliah Ilmu Budaya Dasar dan disamping itu mahasiswa dapat berlaku adil
dan selalu mengutamakan kejujuran, karena dengan kejujuran itu keadilan mudah
untuk di capai. Dan agar kita bisa memperlakukan hak dan kewajiban secara
seimbang.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Keadilan
Keadilan
adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik
menyangkut benda atau orang. Menurut kamus umum bahasa indonesia susunan W.J.S
Poerwadarminta, kata adil berarti tidak berat sebelah atau memihak manapun
tidak sewenang-wenang. Sedangkan menurut istilah keadilan adalah pengakuan dan perlakukan yang seimbang antara
hak dan kewajiban.
Menurut
Aristoteles keadilan adalah kelayakan
dalam tindakan manusia, kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua
ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. . Menurut pendapat yang
lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang
seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut
hak dan menjalankan kewajiban. Dengan kata lain keadilan adalah keadaan bila
setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh
bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Macam – macam Keadilan :
a). Keadilan individual, adalah keadilan yang
bergantung pada kehendak baik atau buruk masing-masing individu
b). Keadilan sosial, adalah keadilan yang pelaksanaanya
bergantung pada struktur –struktur itu terdapat dalam bidang politik, ekonomi,
sosial budaya dan ideologi.
c). Keadilan legal (keadilan moral)
terwujud bila setiap
anggota dalam masyarakat melakukan fungsinya dengan baik menurut kemampuannya
atau jeadilan terwujud bila setiap orang melaksanakanpekerjaanya menurut sifat
dasarnya yang paling cocok
d). Keadilan distributif
terwujud apabila
hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama
contoh, sistem
penggajian/upah, lulusan SMA dibedakan dengan lulusan sarjana.
e). Keadilan komutatif
terwujud apabila
tindakan nya tidak bercorak ekstrim sehingga merusak atau menghancurkan
pertalian didalam masyarakay, sehingga masyarakat menjadi tidak tertib. guna
keadilan komutatif untuk memeliharaketertiban masyarakat dan kepentinagn publik
B. Arti
Kecurangan dan Faktor Penyebabnya
Kecurangan
atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula
dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan
jujur. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan
hati nuraninya. Menurut Kamus Bahasa Indonesia karangan WJS Purwadarminta,
kecurangan berarti tidak jujur, tidak lurus hati, tidak adil dan keculasan
(Karni, 2000:49).
Didalam
buku Black’s Law Dictionary yang dikutip oleh Tunggal (2001:2) dijelaskan satu
definisi hukum dari kecurangan, yaitu berbagai macam alat yang dengan lihai
dipakai dan dipergunakan oleh seseorang untuk mendapatkan keuntungan terhadap
orang lain, dengan cara bujukan palsu atau dengan menutupi kebenaran, dan
meliputi semua cara-cara mendadak, tipu daya (trick), kelicikan (cunning),
mengelabui (dissembling), dan setiap cara tidak jujur, sehingga pihak orang
lain bisa ditipu, dicurangi atau ditipu (cheated).
Faktor Pemicu Kecurangan
Terdapat
empat faktor pendorong seseorang untuk melakukan kecurangan, yang disebut juga
dengan teori GONE, yaitu :
1. Greed
(keserakahan)
2. Opportunity
(kesempatan)
3. Need
(kebutuhan)
4. Exposure
(pengungkapan)
Selain yang disebutkan di atas penyebab
kecurangan juga ada beberapa lagi, seperti :
a.
Penyembunyian (concealment)
Kesempatan tidak terdeteksi. Pelaku perlu menilai
kemungkinan dari deteksi dan hukuman sebagai akibatnya.
b.
Kesempatan/Peluang
(opportunity)
Pelaku perlu berada pada tempat yang tepat, waktu yang
tepat agar dapat mendapatkan keuntungan atas kelemahan khusus dalam sistem dan
juga menghindari deteksi.
c.
Motivasi (motivation)
Pelaku membutuhkan motivasi untuk melakukan aktivitas
demikian, suatu kebutuhan pribadi seperti ketamakan/kelobaan/kerakusan dan
motivator yang lain.
d.
Daya tarik
(attraction)
Sasaran dari kecurangan perlu menarik bagi pelaku.
e.
Keberhasilan
(success)
Pelaku perlu menilai peluang berhasil, yang dapat
diukur dengan baik untuk menghindari penuntutan atau deteksi.
C. Arti
Kejujuran dan Pemulihan Nama Baik
- Kejujuran
Kejujuran
atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya,
apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang
ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang
bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum.
Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang
dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga
menepati janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata atau
perbuatan.
- Pemulihan
nama baik
Nama
baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak
tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik.
Penjagaan nama baik erat hubunganya dengan tingkah laku atau perbuatan. Yang
dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa,
cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan
– perbuatan yang dihalalkan agama dan lain sebagainya..
Pada
hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala
kesalahannya, bahwa apa yang telah diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran
moral atau tidak sesuai dengan akhlak.
D.
Arti Pembalasan
Pembalasan
teori tertua dalam teori tujuan pemidanaan. Teori ini memandang bahwa pemidanaan
merupakan pembalasan atas kesalahan yang telah dilakukan. Jadi teori ini
berorientasi pada perbuatan dan terjadinya perbuatan itu sendiri. Teori absolut
mencari dasar pemidanaan dengan memandang masa lampau (melihat apa yang telah
dilakukan oleh sang pelaku). Menurut teori ini pemidanaan diberikan karena
dianggap si pelaku pantas menerimanya demi kesalahan sehingga pemidanaan
menjadi retribusi yang adil dari kerugian yang telah diakibatkan. Pembalasan
terjadi karena adanya sesuatu kesalahpahaman atau tindakan yang seharusnya
tidak dilakukan, maka antara satu kubu dengan kubu yang lain menimbulkan rasa
dendam yang sama dengan perlakuan yang sejenis.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
1. Keadilan adalah kondisi kebenaran
ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau
orang. Dengan kata lain
keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya
dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
2. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan
tidak sesuai dengan hati nuraninya.
3. Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai
dengan hati nuraninya, apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada.
4. Pemulihan nama baik, nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama
baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar
namanya tetap baik.
5. Pemidanaan merupakan pembalasan atas kesalahan yang telah
dilakukan. Pembalasan terjadi karena adanya sesuatu kesalahpahaman atau
tindakan yang seharusnya tidak dilakukan, maka antara satu kubu dengan kubu
yang lain menimbulkan rasa dendam yang sama dengan perlakuan yang sejenis.







0 komentar:
Posting Komentar